Tanya Jawab Seputar Cerai Talak di Pengadilan Agama

Ini adalah tanya jawab seputar cerai talak / talak suami kepada Isteri di Pengadilan Agama

1.Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan cerai talak?

Jawaban Cerai talak adalah cerai yang dijatuhkan oleh suami terhadap istrinya, sehingga perkawinan mereka menjadi putus. Seorang suami yang bermaksud menceraikan istrinya harus lebih dahulu  mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama

  1. Pertanyaan: Kepada Pengadilan Agama mana, seorang suami yang bermaksud menceraikan istrinya, harus mengajukan permohonannya ?

Jawaban : Permohonannya harus diajukan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat kediaman istri Apabila istrinya dengan sengaja dan tanpa izin suaminya telah meninggalkani tempat kediaman yang disepakati, permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat kediaman suami. Apabila istri bertempat kediaman di luar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat kediaman suami. Sedangkan apabila suami istri tersebut bertempat tinggal di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat dilangsungkannya perkawinan mereka dahulu, atau boleh juga kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

  1. Pertanyaan : Bagaimana cara dan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh seorang suami dalam mengajukan permohonan cerai talak itu ?

Jawaban: Caranya adalah dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada  Pengadilan Agama yang bersangkutan. Bagi orang yang tidak dapat menulis boleh mengajukan secara lisan. Adapun persyaratan permononan tersebut adalah bahwa dalam permohonan harus dicantumkan atau disebutkan tersebut di bawah ini, yaitu:

  1. Nama, umur, dan tempat kediaman suami dan istri
  2. Alasan-alasan yang menjadi dasar cerai talak.

4. Pertanyaan : Apakah setelah permohonan diserahkan perkara tersebut segera diproses?

Jawaban: Perkara tersebut akan diproses setelah yang bersangkutan menyerahkan uang muka biaya perkara, karena permohonan itu hanya terdaftar dalam buku register, apabila ia telah menyerahkan uang muka tersebut.  Majelis Hakim wajib menyidangkan perkara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran perkara.

  1. Pertanyaan Berapa lama waktu yang diperlukan, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Agama dapat memberikan penetapan bagi permohonan ikrar talak?

Jawaban :Ada asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan”. Majelis Hakim harus berusaha agar proses peradilan itu berlangsung cepat, namun Majelis Hakim wajib memenuhi seluruh ketentuan pasti mengenai waktu yang diperlukan itu.

Tahap-tahap yang harus dilalui hingga sampai pada saat penetapan adalah:

  1. Tahap pembacaan permohonan.
  2. Tahap replik.
  3. Tahap duplik.
  4. Tahap pemeriksaan alat-alat bukti
  5. Tahap pengambilan kesimpulan
  6. Tahap keputusan

Kedisiplinan hadir baik pemohon maupun termohon atau wakil mereka pada setiap sidang dilakukan, tentu saja akan mempengaruhi kecepatan penyelesaian perkara mereka. Ada satu hal yang sering memperlambat penyelesaian perkara, yaitu: apabila termohon (istri) tidak diketahui alamatnya, sehingga diperlukan pengumuman pemanggilan sebanyak dua kali, di mana pengumuman pertama harus bertenggang waktu selama satu bulan dengan pengumuman yang kedua

  1. Pertanyaan : Apakah pemohonan (suami) dan termohon (istri) harus hadir pada sidang penyaksian ikrar talak?

Jawaban Pada dasarnya kedua belah pihak harus hadir pada sidang penyaksian ikrar talak itu. Akan tetapi factor ketidakhadiran mereka tidak dipandang sebagai penghalang berlangsungnya penyaksian ikrar talak, selama suami mengirim seorang wakil yang diberi kuasa khususnya dalam suatu akta otentik, dan istri juga mengirim seorang wakil

  1. Pertanyaan: Bagaimana jika salah satu pihak tidak hadir dan tidak pula mengirimkan wakilnya dalam sidang penyaksian ikrar talak itu?

Jawaban: Jika yang tidak hadir adalah suami dan tidak pula mengirimkan wakilnya, sidang penyaksian ikrar talak tidak dapat dilangsungkan. Dan apabila telah lewat waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya hari penyaksian ikrar talak. atau wakilnya itu tidak hadir juga, sedangkan ia telah dipanggil secara sah atau patut, maka kekuatan penetapan bagi penyaksian ikrar talak tersebut menjadi gugur. Dalam hal ini suami tidak berhak lagi mengajukan permohonan ikrar talak dengan alasan yang sama. Ada pun jika yang hadir adalah istri dan tidak pula mengirimkan wakilnya sedangkan untuk menghadiri sidang penyaksian ikrar talak itu ia telah dipanggil secara sah atau patut, sidang penyaksian ikrar talak dapat dilangsungkan dan suami atau wakilnya dapat mengucapkan ikrar talak tanpa hadirnya istri atau wakilnya.

  1. Pertanyaan: Setelah adanya penetapan yang menyatakan putus hubungan perkawinan antara suami dan istri karena ikrar talak itu, apakah masing-masing mereka dapat segera melakukan perkawinan dengan pihak lain?

Jawaban : Mereka tidak serta merta dapat melangsungkan perkawinan dengan pihak lain, melainkan apabila mereka telah memperoleh “Akta Cerai” dan khusus bagi bekas istri disyaratkan telah habis masa iddahnya.

Sumber:

Bahan Penyuluhan Hukum : UU no. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama, UU no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, dan Inpres No. 1 tahun 1991 tentang kompilasi hukum Islam. Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama. Jakarta : Departemen Agama RI, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, 2002-2004

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *