Tanya Jawab Seputar Cerai Gugat di Pengadilan Agama

Berikut adalah Tanya Jawab Seputar Cerai Gugat di Pengadilan Agama

  1. Pertanyaan: Apakah yang dimaksud dengan Cerai Gugat

Jawaban:  Cerai Gugat adalah cerai yang didasarkan atas adanya gugatan yang diajukan oleh istri, agar perkawinan suaminya menjadi putus. Seorang istri yang bermaksud bercerai dari suaminya harus lebih dahulu mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama

  1. Pertanyaan : Kepada Pengadilan Agama mana seorang yang bermaksud menggugat cerai suaminya, menggugatannya?

Jawaban : Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat (istri). Tetapi apabila ia dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suaminya, gugatan itu diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman suaminya. Ada pun apabila penggugat (istri) bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatannya itu harus diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat (suami) kedua-duanya bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan tersebut harus diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dahulu dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

  1. Pertanyaan : Bagaimana caranya dan persyaratan apa saja, yang harus dipenuhi seorang istri dalam mengajukan gugatannya?

Jawaban : Caranya adalah dengan mengajukan gugatannya secara tertulis kepada Pengadilan Agama yang bersangkutan agi orang yang tidak dapat menulis boleh mengajukannya ecara lisan. Ada pun persyaratan gugatan tersebut sama saja dengan persyaratan permohonan cerai talak, yaitu bahwa gugatan tersebut harus dicantumkan atau disebutkan tersebut di bawah ini:

  1. Nama, umur, dan tempat kediaman istri dan suami
  2. Alasan-alasan yang menjadi dasar gugatan.
  3. Pertanyaan: Kapankah suatu gugatan istri yang telah diajukan ke Pengadilan Agama mulai di proses. Dan Dan berapa lama waktu yang diperlukan sampai perkara tersebut selesai ?

Jawaban:  Mengenai kapan suatu gugatan mulai diproses dan waktu yang diperlukan untuk itu, sama halnya dengan permohonan cerai talak

  1. Pertanyaan : Ada seorang istri yang menggugat cerai suaminya dengan alasan suaminya terkena pidana penjara. Apakah gugatan semacam itu dapat diterima?

Jawaban : Gugatan dengan alasan suami menjalani pidana penjara memang menjadi salah satu alasan perceraian, tetapi pidana penjara yang dikenakan terhadap suaminya itu adalah pidana 5 (lima) tahun atau lebih. Seorang istri yang menggugat suaminya dengan alasan tersebut, cukup menyampaikan salinan an pengadilan yang berwenang yang memutuskan perkara suaminya disertai keterangan yang menyatakan bahwa putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap

  1. Pertanyaan Apakah pengadilan Agama dapat menerima gugatan cerai seorang istri yang didasarkan atas kenyataan bah suaminya mempunyai cacat badan atau penyakit lain?

Jawaban Cacat badan atau penyakit lain yang dialami  juga merupakan salah satu alasan perceraian. Tetapi yang dimaksud cacat badan atau penyakit lain adalah yang sampai mengakibatkan suami tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami. Untuk itu hakim dapat memerintahkan tergugat (suami) agar memeriksakan diri kepada dokter.

  1. Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan gugatan perceraian yang didasarkan syiqoq

Jawaban: Gugatan perceraian yang didasarkan syiqoq ugatan perceraian dengan alasan adanya perselisihan  dan terus menerus antara suami dan istri. Apabila Hakim memandang bahwa suatu gugatan masuk ke dalam ketegori Syigoq maka Majelis Hakim harus mendengarkan keterangan saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang -orang yang dekat dengan suami istri. Kemudian setelah Itu Majelis Hakim dapat mengangkat seorang atau lebih keluarga kedua belah pihak atau orang lain untuk menjadi hakam yang memberikan pertimbangan kepada hakim mengenai penyelesaian perkara tersebut.

  1. Pertanyaan : Bagaimana mengenai kemungkinan tumbuhnya hal-hal atau kejadian-kejadian di luar Pengadilan Agama yang tidak diinginkan antara suami dan istri. Adakah upaya preventif Majelis Hakim?

Jawaban : Memang antara suami istri yang perkara gugatan cerainya sedang dalam proses peradilan tidak mustahil timbul hal-hal atau kejadian-kejadian yang tidak diinginkan. Jadi jika memang ada kekhawatiran, Majelis Hakim Pengadilan Agama dapat mengizinkan suami istri tersebut untuk tidak tinggal dalam satu rumah.

  1. Pertanyaan: Proses perceraian dapat mempengaruhi nafkah pemeliharaan dan pendidikan anak, serta barang-barang. Adakah upaya Majelis Hakim yang bertujuan untuk memberikan jaminan terhadap soal nafkah, pemeliharaan dan pendidikan anak, serta barang-barang tersebut ?

Jawaban :Majelis Hakim dapat memberikan perlindungan terhadap soal-soal tersebut, narnun harus didasarkan atas adanya permohonan penggugat (istri). Jika mengajukan permohonan maka Majelis Hakim dapat menentukan

  1. Nafkah yang ditanggung suami
  2. Hal – hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;
  3. Hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya atau barang-barang yang menjadi hak bersama suami istri atau barang-barang yang menjadi hak yang menjadi hak istri atau barang-barang yang menjadi hak yang menjadi hak suami.
  4. Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan sidang perdamaian Dan bagaimana ketentuan – ketentuan?

Jawaban : Perlu diketahui bahwa pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, hakim berusaha mendamaikan  kedua belah pihak dan selama perkara belum diputuskan, usaha hakim untuk mendamaikan kedua belah pihak dapat dilakukan pada setiap kali sidang pemeriksaan dilaksanakan. Jadi sidang di mana hakim berusaha untuk mendamaikan itu disebut sidang perdamaian. Untuk sidang perdamaian seperti itu ada beberapa ketentuan yaitu:

  1. Suami istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri dan tidak dapat datang ke persidangan secara pribadi, dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
  2. Apabila suami istri yang kedua-duanya bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat (istri) pada sidang perdamaian itu harus datang secara pribadi
  3. Pertanyaan: Apakah setelah tercapai perdamaian, istri masih dapat mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya?

Jawaban: Setelah tercapai perdamaian, seorang istri masih dapat mengajukan gugatan baru, maksudnya mengajukan gugatan perceraian dengan alasan yang baru. Jika alasan pengajuan gugatan perceraian sama dengan yang dahulu, maka gugatannya tidak akan dikabulkan oleh Majelis Hakim

  1. Pertanyaan apakah suatu perkara cerai gugat yang sedang dalam pemeriksaan dapat dinyatakan gugur oleh Majelis Hakim?

Jawaban Majelis Hakim dapat menggugurkan suatu perkara cerai gugat apabila salah satu pihak yang penggugat, (istri) atau tergugat (suami) meninggal dunia. Dalam hal ini perkara tersebut tidak menimbulkan suatu akibat.

  1. Pertanyaan Mengapa sidang pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup, sedang pembacaan putusan Pengadilarr Agama mengenai gugutan perceraian dilakukan dalam sidang terbuka umum?

Jawaban:  Tertutupnya sidang pemeriksaan gugatan perceraian karena biasanya kedua belah pihak, yaitu suami dan istri; akan saling mengungkapkan hal-hal yang bersifat pribadi, ‘aib, yang kurang layak diketahui orang lain di samping juga dimaksudkan agar kedua belah pihak tidak sungkan dan mampu terbuka memberikan keterangan, hal mana sangat diperlukan oleh Majelis Hakim. Sedangkan terbukanyasidang pembacaan putusan mengenai gugatan perceraian adalah karena putusan tersebut memang perlu diketahui umum, sebab putusan mengenai gugatan perceraian itu membawa akibat-akibat hukum tertentu, walaupun harus masih menunggu sampai putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.

  1. Pertanyaan : Jika terjadi perceraian antara suami dan istri tentu akan timbul persoalan sekitar penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama. Adakah upaya bagi istri untuk mendapatkan jaminan mengenai soal tersebut?

Jawaban: Memang sering timbul persoalan antara bekas istri dan bekas suami mengenai penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama setelah terjadinya perceraian. Oleh karena itulah hukum memberikan kesempatan kepada istri untuk mengajukan gugatan mengenai soal tersebut. Gugatan tersebut dapat diajukan bersama-sama dan sekaligus dengan gugatan perceraian dan dapat pula diajukan secara terpisah, yaitu sesudah putusan perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

Sumber:

Bahan Penyuluhan Hukum : UU no. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama, UU no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, dan Inpres No. 1 tahun 1991 tentang kompilasi hukum Islam. Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama. Jakarta : Departemen Agama RI, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, 2002-2004

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *