
Tanya Jawab Seputar Cerai Gugat di Pengadilan Agama
Berikut adalah Tanya Jawab Seputar Cerai Gugat di Pengadilan Agama
- Pertanyaan: Apakah yang dimaksud dengan Cerai Gugat
Jawaban: Cerai Gugat adalah cerai yang didasarkan atas adanya gugatan yang diajukan oleh istri, agar perkawinan suaminya menjadi putus. Seorang istri yang bermaksud bercerai dari suaminya harus lebih dahulu mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama
- Pertanyaan : Kepada Pengadilan Agama mana seorang yang bermaksud menggugat cerai suaminya, menggugatannya?