Harta peninggalan seseorang setelah wafat harus dibagi dengan adil sesuai ketentuan Islam. Dalam sistem hukum waris Islam, ahli waris ditentukan secara spesifik agar tidak ada konflik atau ketidakadilan. Lalu, siapa saja yang berhak menjadi ahli waris?
Pengertian Ahli Waris
Menurut Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam (KHI), ahli waris adalah orang yang berhak menerima harta warisan dari pewaris, baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan, maupun hubungan lainnya yang sah menurut hukum Islam. Dengan kata lain, ahli waris adalah mereka yang memiliki hak legal dan religius untuk mendapatkan bagian tertentu dari harta peninggalan pewaris.
Selanjutnya, pada Pasal 174 KHI, diatur bahwa ahli waris terbagi atas hubungan darah dan hubungan perkawinan.
Berikut rincian golongan ahli waris dalam Islam:
1. Menurut hubungan darah Golongan laki-laki terdiri dari: Ayah Anak laki-laki Saudara laki-laki Paman Kakek. Golongan perempuan terdiri dari: Ibu Anak perempuan Saudara perempuan dari nenek.
2. Menurut hubungan perkawinan Menurut hubungan perkawinan, ahli waris adalah pasangan pewaris, yakni duda atau janda. Apabila semua ahli waris baik menurut hubungan darah atau perkawinan ada, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya: Anak Bapak Ibu Janda atau duda.
Hak Waris Perempuan dalam Islam
Islam memberikan hak waris yang jelas kepada perempuan. Meski kadang mendapat bagian lebih kecil dibanding laki-laki, ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan penyesuaian dengan tanggung jawab finansial laki-laki dalam keluarga. Sebagaimana disebutkan dalam QS. An-Nisa [4]: 11:
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.”
Syarat dan Halangan Waris
Untuk menjadi ahli waris, seseorang harus memenuhi syarat berikut:
Syarat:
- Pewaris meninggal dunia.
- Ahli waris masih hidup saat pewaris wafat.
- Tidak ada halangan hukum, seperti pembunuhan pewaris oleh ahli waris.
Mengetahui siapa saja yang berhak menjadi ahli waris adalah bagian dari menjalankan keadilan dalam Islam. Dengan memahami aturan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an, hadis, dan KHI, kita dapat memastikan harta peninggalan dibagi dengan benar, tanpa merugikan siapa pun. Jadi, sudahkah Anda mempersiapkan pembagian warisan dengan baik?