Pernikahan dalam Islam adalah ibadah dan perjanjian suci yang tidak boleh dilakukan sembarangan. Oleh karena itu, ada rukun dan syarat nikah yang harus dipenuhi agar pernikahan dianggap sah, baik secara agama maupun hukum. Mari kita bahas satu per satu!
Rukun Nikah: Fondasi Pernikahan
Rukun nikah adalah hal-hal pokok yang wajib ada dalam sebuah pernikahan. Jika salah satu rukun ini tidak terpenuhi, pernikahan tidak sah. Berdasarkan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI), rukun nikah meliputi:
- Calon Suami
Harus beragama Islam, sudah baligh, dan berakal sehat. Jangan lupa, calon suami harus memiliki niat untuk menjalankan pernikahan dengan tanggung jawab. - Calon Istri
Harus beragama Islam, tidak berada dalam masa iddah (masa tunggu setelah perceraian atau kematian suami), dan tidak ada halangan lain seperti hubungan mahram. - Wali Nikah
Wali nikah adalah pihak yang berhak menikahkan mempelai wanita, biasanya ayah kandungnya. Jika tidak ada, wali bisa berpindah ke kerabat laki-laki lainnya sesuai urutan yang ditentukan syariat. - Dua Orang Saksi
Saksi harus laki-laki, beragama Islam, baligh, dan adil (tidak fasik). Kehadiran saksi bertujuan untuk memastikan bahwa pernikahan dilakukan dengan transparan. - Ijab dan Qabul
Ini adalah inti dari akad nikah. Ijab diucapkan oleh wali, sedangkan qabul diucapkan oleh mempelai pria. Akad ini menjadi pernyataan sah bahwa kedua pihak sepakat menikah.
Syarat Nikah: Aturan yang Mengikat
Selain rukun, ada syarat yang harus dipenuhi. Sebagian Syarat ini disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, antara lain:
- Usia Minimum
Calon suami dan istri harus berusia minimal 19 tahun. - Persetujuan Kedua Belah Pihak
Pernikahan harus didasarkan pada kesepakatan bersama tanpa paksaan. - Tidak Ada Halangan Perkawinan
Halangan ini bisa berupa hubungan darah, hubungan mahram, atau masih terikat pernikahan dengan orang lain (kecuali dalam hal poligami yang sah).
Landasan Hukum dalam Al-Qur’an dan Hadis
Islam memberikan panduan yang jelas mengenai pernikahan. Dalam QS. An-Nur [24]: 32, Allah SWT berfirman:
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan.”
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Nikah itu adalah sunnahku. Barang siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, maka ia bukan dari golonganku.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Mengapa Memenuhi Rukun dan Syarat Itu Penting?
Mematuhi rukun dan syarat nikah memastikan bahwa pernikahan memiliki dasar yang kuat, baik dari segi hukum maupun agama. Ini juga melindungi hak-hak pasangan suami istri serta anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Pernikahan bukan hanya soal cinta, tapi juga komitmen dan tanggung jawab. Dengan memahami dan memenuhi rukun serta syarat nikah, kita dapat membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Jadi, pastikan semuanya siap sebelum menuju pelaminan.