1. Apa Itu Larangan Perkawinan dalam Islam?
Larangan perkawinan adalah aturan yang ditetapkan untuk menghindari pernikahan dengan orang-orang tertentu sesuai syariat. Aturan ini mencakup hubungan darah, semenda, persusuan, dan lainnya. Hal ini diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), Undang-Undang Perkawinan, serta didukung oleh Al-Qur’an dan hadis.
2. Hubungan Darah: Siapa Saja yang Tidak Boleh Dinikahi?
Islam melarang pernikahan dengan kerabat dekat karena alasan kesehatan dan keharmonisan keluarga. Berdasarkan Pasal 39 KHI, hubungan darah yang dilarang adalah:
Orang tua dan keturunannya (seperti ayah, ibu, anak, cucu).
Saudara kandung, saudara seayah, atau saudara seibu.
Paman, bibi, atau keponakan.
Dalilnya terdapat dalam Surah An-Nisa ayat 23:
“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudaramu perempuan…”
3. Hubungan Semenda: Siapa yang Termasuk?
Hubungan semenda adalah hubungan yang timbul karena pernikahan. Dalam Islam, haram hukumnya menikahi mertua, menantu, atau anak tiri yang sudah menjadi mahram karena pernikahan. Hal ini diatur dalam Pasal 39 huruf d KHI.
4. Hubungan Persusuan: Mengapa ASI Memiliki Aturan Khusus?
Jika seorang anak menyusu kepada seorang perempuan sebanyak lima kali kenyang atau lebih, maka hubungan hukum berubah. Anak tersebut dianggap sebagai anak susuan, sehingga haram menikah dengan saudara sepersusuannya.
Hadis Rasulullah SAW menyatakan:
“Sesungguhnya diharamkan karena persusuan sebagaimana diharamkan karena keturunan.” (HR Bukhari dan Muslim).
5. Hikmah Larangan Perkawinan
Islam menetapkan larangan ini untuk kebaikan umat, di antaranya:
Menjaga kesehatan genetik: Menghindari risiko penyakit akibat pernikahan sesama kerabat dekat.
Memelihara kehormatan keluarga: Agar hubungan keluarga tetap harmonis tanpa konflik akibat pernikahan.
Membangun masyarakat harmonis: Dengan menjaga batas-batas hubungan yang sehat.
Memahami larangan perkawinan adalah bagian dari ketaatan seorang Muslim. Pastikan calon pasangan bukan termasuk yang dilarang secara syariat agar pernikahan membawa keberkahan dan kebahagiaan.