Dalam Islam, hubungan suami istri tidak hanya sekadar ikatan biologis atau emosional, tetapi juga sebuah amanah yang sarat dengan hak dan kewajiban. Agar rumah tangga menjadi sakinah, mawaddah, dan rahmah, keduanya harus memahami serta menjalankan peran masing-masing. Lantas, apa saja …
Bagian Ahli Waris: Pembagian Harta Sesuai Syariat
1. Mengapa Pembagian Waris Itu Penting? Pembagian waris adalah bagian penting dari syariat Islam untuk menjaga keadilan setelah seseorang meninggal dunia. Islam menetapkan aturan ini agar tidak ada konflik di antara ahli waris, sekaligus memastikan harta jatuh ke tangan yang …
Larangan Perkawinan: Hubungan Darah hingga Persusuan
1. Apa Itu Larangan Perkawinan dalam Islam? Larangan perkawinan adalah aturan yang ditetapkan untuk menghindari pernikahan dengan orang-orang tertentu sesuai syariat. Aturan ini mencakup hubungan darah, semenda, persusuan, dan lainnya. Hal ini diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), Undang-Undang …
Ahli Waris: Siapa yang Berhak Menerima?
Harta peninggalan seseorang setelah wafat harus dibagi dengan adil sesuai ketentuan Islam. Dalam sistem hukum waris Islam, ahli waris ditentukan secara spesifik agar tidak ada konflik atau ketidakadilan. Lalu, siapa saja yang berhak menjadi ahli waris? Pengertian Ahli Waris Menurut …
Rukun dan Syarat Nikah: Apa yang Harus Dipenuhi?
Pernikahan dalam Islam adalah ibadah dan perjanjian suci yang tidak boleh dilakukan sembarangan. Oleh karena itu, ada rukun dan syarat nikah yang harus dipenuhi agar pernikahan dianggap sah, baik secara agama maupun hukum. Mari kita bahas satu per satu! Rukun …
Prinsip Dasar Hukum Waris Islam: Keadilan yang Teratur
Dalam Islam, hukum waris diatur secara rinci dan adil. Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjelaskan bahwa warisan adalah harta peninggalan pewaris yang wajib dibagikan kepada ahli waris sesuai ketentuan syariat. Aturannya tidak hanya sekadar soal pembagian harta, tetapi juga …
Makna Perkawinan: Lebih dari Sekadar Ikatan Hati
Perkawinan dalam Islam bukan sekadar soal romantisme, tetapi sebuah perjanjian suci yang disebut mitsaqan ghaliza. Pasal 1 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri untuk membentuk rumah …