Prinsip Dasar Hukum Waris Islam: Keadilan yang Teratur

Dalam Islam, hukum waris diatur secara rinci dan adil. Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjelaskan bahwa warisan adalah harta peninggalan pewaris yang wajib dibagikan kepada ahli waris sesuai ketentuan syariat. Aturannya tidak hanya sekadar soal pembagian harta, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai keadilan yang tertib dan harmonis.

Kenapa harus adil?
Al-Qur’an menegaskan pentingnya keadilan dalam pembagian warisan. Allah SWT berfirman:
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan…” (QS. An-Nisa [4]: 11).

Ini bukan berarti Islam mendiskriminasi perempuan, ya. Pembagian ini disesuaikan dengan tanggung jawab finansial yang berbeda antara laki-laki dan perempuan dalam keluarga. Laki-laki memikul beban nafkah, sementara perempuan lebih terfokus pada pengelolaan rumah tangga.

Hukum Waris Islam: Siapa yang Berhak?
Dalam Pasal 174 KHI, ahli waris terbagi menjadi:

  1. Ahli Waris Utama: Anak, orang tua, dan pasangan suami atau istri.
  2. Ahli Waris Pendukung: Kakek, nenek, cucu, dan kerabat lain jika tidak ada ahli waris utama.

Menariknya, Islam juga memberi ruang bagi wasiat. Pewaris diperbolehkan memberikan wasiat maksimal sepertiga harta kepada pihak lain yang bukan ahli waris, sebagaimana diatur dalam Pasal 195 ayat (2) KHI. Hadis Rasulullah SAW juga memperkuat aturan ini:
“Sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya jika engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya, itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin meminta-minta kepada orang lain.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Menghindari Konflik Warisan
Keadilan waris Islam dirancang untuk mencegah konflik keluarga. Pewaris dianjurkan mencatat wasiatnya secara tertulis atau di depan saksi agar tidak ada perdebatan setelah wafat. Selain itu, semua pihak harus mengutamakan musyawarah seperti yang diisyaratkan dalam QS. Asy-Syura [42]: 38:
“Dan (bagi) orang-orang yang menerima seruan Tuhannya dan mendirikan salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka.”

Hukum waris Islam adalah sistem yang penuh hikmah. Dengan mengikuti aturan Allah, kita bisa menjaga harmoni keluarga, meminimalkan konflik, dan memastikan keberkahan harta yang ditinggalkan. Jadi, yuk pelajari hukum waris lebih dalam agar kita bisa menjalankannya sesuai syariat dan hukum positif di Indonesia.