Makna Perkawinan: Lebih dari Sekadar Ikatan Hati

Perkawinan dalam Islam bukan sekadar soal romantisme, tetapi sebuah perjanjian suci yang disebut mitsaqan ghaliza. Pasal 1 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri untuk membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Istilah ini merujuk pada QS. An-Nisa (4): 21, yang menyebut pernikahan sebagai “perjanjian yang berat.”

Tapi, tunggu dulu! Apa artinya ini bagi kita? Cinta memang penting, tetapi cinta saja tidak cukup. Perkawinan adalah tentang tanggung jawab, saling pengertian, dan, tentu saja, restu dari Allah SWT. Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Nikah adalah sunnahku. Barang siapa tidak mengamalkan sunnahku, maka ia bukan bagian dari umatku…” (HR. Bukhari dan Muslim).

Perkawinan juga punya tujuan sosial, lho. Menurut Pasal 3 UU Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974, diubah menjadi UU No. 16 Tahun 2019), salah satu tujuannya adalah membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera. Tapi hati-hati, usia minimal menikah juga sudah diatur, yaitu 19 tahun untuk pria dan wanita. Jadi, buat kamu yang masih remaja galau, fokus belajar dulu, ya!

Lebih dari itu, perkawinan adalah cara untuk menjaga kehormatan diri dan melindungi generasi dari hal-hal yang bertentangan dengan norma agama. Rasulullah SAW bersabda:
“Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Sesungguhnya menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan…” (HR. Bukhari dan Muslim).

Perkawinan bukan cuma soal status di media sosial atau undangan mewah. Ini tentang membangun hubungan yang diberkahi dan dipenuhi tanggung jawab. Jadi, kalau sudah siap menikah, jangan lupa siapkan hatimu, pengetahuanmu, dan laporkan dulu ke KUA biar sah di mata agama dan negara.