Ini adalah tanya jawab seputar fungsi, tugas dan wewenang Pengadilan Agama
- Pertanyaan: Apakah Pengadilan Agama itu
Jawaban : Pengadilan Agama adalah salah satu pelaksana kekuasaan Kehakiman di Indonesia
- Pertanyaan : Siapa-siapa saja yang dapat mengajukan permohonan atau gugatan ke pengadilan Agama ?
Jawaban : Yang dapat mengajukan adalah warga Negara Indonesia yang beragama Islam atau salah satunya WNI (yangberagama Islam)
- Pertanyaan : Mengenai permohonan atau gugutan apa saja yang dapat diajukan ke pengadilan Agama ?
Jawaban : Yang dapat diajukan adalah mengenai perkara-perkara perkawinan, kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta perkara-perkara wakaf, shadaqah dan ekonomi syariah
- Pertanyaan : Kalau seseorang atau beberapa orang tidak merasa puas dengan putusan atau Penetapan Pengadilan Agama, apakah masih ada upaya lain untuk mendapat keadilan ?
Jawaban: Ada, yaitu dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama. Bila putusan atau penetapan banding itu juga belum juga mernuaskan karena masih merasa belum mendapatkan keadilan, dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung
- Pertanyaan : Tentu saja bagi sebagian warga negara yang p erperkara di Pengadilan Agama tidak mudah untuk mengurus perkaranya secara langsung. Dalam hal ini apakah seseorang atau beberapa orang dapat meminta bantuan kepada orang lain?
Jawaban : Setiap orang, apakah dia mampu atau tidak mengurus perkaranya, berhak mendapatkan bantuan orang lain Mereka dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengurus perkaranya itu, termasuk memberikan kuasa kepada Pengacara atau lembaga-lembaga Bantuan Hukum.
- Pertanyaan : Apakah putusan atau penetapan Pengadilan Agama itu wajib dilaksanakan ?
Jawaban : Hanya putusan yang bersifat Condemnatoir saja yang harus dilaksanakan, sedangkan penetapan tidak memerlukan pelaksanaan karena hanya bersifat Declaratoir atau Constitutif saja.
- Pertanyaan : Bagaimana jika ada pihak yang bersikeras tidak mau melaksanakan putusan atau penetapan tersebut ?
Jawaban : Pengadilan Agama dapat memaksa pihak yang bersangkutan, untuk melaksanakan putusan.
sumber:
Bahan Penyuluhan Hukum : UU no. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama, UU no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, dan Inpres No. 1 tahun 1991 tentang kompilasi hukum Islam. Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama. Jakarta : Departemen Agama RI, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, 2002-2004