Dalam mengajukan perceraian di pengadilan tentunya pasti ada alasan kenapa seseorang ingin bercerai, namun tidak semua alasan bisa diterima dipengadilan. apa saja yang boleh?
Dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan pada Kompilasi Hukum Islam (KHI), alasan-alasan yang diperbolehkan mengajukan perceraian ke Pengadilan adalah sebagai berikut:
- Salah satu pihak (suami atau istri) melakukan perbuatan zina, atau menjadi penjudi, atau menjadi pemabuk, pemadat, atau hal lainnya yang sukar untuk disembuhkan.
- Salah satu pihak (suami atau istri) Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
- Salah satu pihak (suami atau istri) mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak (suami atau istri) melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
- Salah satu pihak (suami atau istri) mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
- Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
- Suami melanggar shigat taklik-talak.
- Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Perceraian adalah sesuatu yang halal tapi sangat dibenci Allah, Kalaupun terjadi perceraian janganlah menjadi hubungan permusuhan, namun tetapi tetap menjalin hubungan yang baik. dengan saling menyebut dan mengingat-ingat kebaikan-kebaikannya, saling menyebut jasa-jasanya sehingga tidak terjadi permusuhan diantara mereka, anak, atau antar keluarga.
Ingin mengajukan pertanyaan dan konsultasi mengenai permasalahan perkawinan Anda? Kami siap membantu Anda. Silakan hubungi Aylawyers.com di 0851–0758–8188 atau email ke: aylawyers.office@gmail.com
Aylawyers Law Family melayani pengurusan perceraian muslim maupun non muslim dan hukum keluarga lainnya di Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Seluruh Pengadilan di Indonesia.
Hubungi kami untuk mendapatkan informasi pelayanan dan konsultasi gratis. Menjaga Amanah Klien. Pelayanan Profesional. Konsultasi Gratis. Harga Terjangkau.